Beranda/Pengaduan Publik
SP4N-LAPOR! Lampung Timur

Suara Warga & Pengaduan Publik

Jalan rusak, fasilitas umum terganggu, atau layanan lambat — sampaikan pengaduan Anda, simpan nomor tiketnya, lalu pantau sendiri tindak lanjutnya.

Sumber: Diskominfo & Inspektorat Kab. Lampung Timur

Bagaimana Aduan Anda Ditangani

Empat tahap, dan Anda bisa mengikuti posisinya sendiri di setiap tahap.

  1. Tahap 1

    Laporan Masuk

    Anda kirim aduan dan langsung menerima nomor tiket sebagai bukti.

  2. Tahap 2

    Verifikasi

    Diskominfo memeriksa isinya, lalu meneruskan ke dinas yang berwenang.

  3. Tahap 3

    Ditindak OPD

    Dinas penanggung jawab mengerjakan dan melaporkan hasilnya.

  4. Tahap 4

    Selesai & Terpantau

    Status beserta tanggapan bisa Anda cek kapan saja lewat nomor tiket.

Formulir Pengaduan

Makin jelas lokasi dan rinciannya, makin cepat dinas menindaknya.

Minimal 10 karakter

0/2000

Dengan mengirim, Anda menyatakan isi laporan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Cek Status Laporan

Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat melapor.

Rekam Penanganan

Belum ada laporan yang masuk lewat kanal ini. Angka penanganan akan muncul di sini dengan sendirinya begitu aduan pertama ditindak — tidak diisi dengan perkiraan.

Jaminan Kerahasiaan

Identitas pelapor dilindungi undang-undang pelayanan publik. Nama boleh dikosongkan, dan laporan tetap diteruskan ke OPD penanggung jawab.