Mengenal Kabupaten Lampung Timur
Bumei Tuwah Bepadan — daerah otonom di pesisir timur Provinsi Lampung yang dibentuk pada 1999 dan kini menaungi lebih dari satu juta jiwa.
Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah, dan diresmikan pada 27 April 1999 dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Sukadana. Pada saat pembentukannya, wilayah ini terdiri atas 10 kecamatan definitif dan 13 kecamatan pembantu, yang seiring waktu berkembang menjadi 24 kecamatan seperti hari ini.
Dengan luas wilayah 5.325,03 km², Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten terluas di Provinsi Lampung. Wilayahnya membentang dari dataran pertanian di bagian barat hingga garis pantai di sebelah timur yang berbatasan dengan Laut Jawa, serta menaungi kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas. Karakter geografis ini menjadikan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian daerah.
Semboyan “Bumei Tuwah Bepadan” bermakna tanah yang subur dan makmur karena kesepakatan serta kebersamaan warganya — nilai yang menjadi arah pembangunan daerah hingga kini.
Sebelah Utara
Kab. Lampung Tengah & Kab. Tulang Bawang
Sebelah Selatan
Kabupaten Lampung Selatan
Sebelah Timur
Laut Jawa
Sebelah Barat
Kabupaten Lampung Tengah
Semboyan Daerah
Bumei Tuwah Bepadan
Provinsi
Lampung
Ibu Kota
Sukadana
Hari Jadi
27 April 1999
Luas Wilayah
5.325,03 km²
Dasar Pembentukan
UU No. 12/1999
Cakupan Data Yang Dikelola
Angka di bawah ditarik langsung dari basis data portal saat halaman ini dibuka — bukan angka tetap — sehingga selalu sama dengan yang tampil di halaman rinciannya.
Perangkat Daerah
0
OPD terhubung ke portal
Kecamatan Terpantau
24
Seluruh wilayah kabupaten
Jiwa Penduduk
1.122.605
Basis data Disdukcapil
Aparatur Daerah
11.266
ASN & PPPK terdata
Pasar Rakyat
70
Titik pantau harga pangan
Fasilitas Kesehatan
34
RSUD, puskesmas & klinik
Produk Hukum
20
Perda & Perbup berlaku
Aset Bangunan
60
Gedung & tanah milik daerah
Panjang Jalan
1.158,33 km
54.7% kondisi mantap
Jaringan Irigasi
0
Saluran penunjang pertanian
Keluarga Penerima
73.910
KPM program jaminan sosial
Aduan Warga
0
0% telah diselesaikan
Mengapa Portal Ini Dibangun
Command Center menyatukan data yang sebelumnya tersebar di masing-masing perangkat daerah menjadi satu rujukan tunggal yang dapat diakses siapa saja.
Transparansi Anggaran
Membuka realisasi APBD, pendapatan daerah, dan serapan belanja tiap OPD agar dapat diawasi langsung oleh publik.
Dasar Pengambilan Kebijakan
Menyediakan satu rujukan angka yang sama bagi seluruh perangkat daerah, sehingga keputusan berpijak pada data, bukan asumsi.
Partisipasi Masyarakat
Memberi warga akses atas informasi layanan publik sekaligus kanal aduan yang tercatat dan dapat dilacak statusnya.
Efisiensi Tata Kelola
Menghapus pendataan ganda antar dinas melalui satu gudang data daerah yang terkonsolidasi dan terverifikasi.
Apa Saja Yang Tersedia Di Sini
Seluruh halaman data yang dapat Anda telusuri, dikelompokkan menurut bidang urusan pemerintahan daerah.
Sumber Daya Manusia
Ekonomi & Perdagangan
Aset & Infrastruktur
Dari Mana Data Ini Berasal
Setiap indikator memiliki satu perangkat daerah penanggung jawab (walidata) yang menjamin keakuratannya. Portal tidak menciptakan angka baru — hanya menyajikan ulang data resmi OPD.
| Indikator | Walidata (OPD) | Pemutakhiran | Metode Pengumpulan |
|---|---|---|---|
Harga Bahan Pokok | Dinas Perdagangan & Perindustrian | Terakhir 5 Agustus 2026 | Pencacahan langsung enumerator; harga baru tercatat di 1 dari 70 pasar rakyat |
Anggaran & Realisasi APBD | BPKAD | Bulanan | Tarik data SIPD setelah rekonsiliasi kas daerah |
Penerimaan Pajak Daerah | Bapenda | Bulanan | Rekapitulasi setoran pajak & retribusi per jenis objek |
Stunting & Gizi Balita | Dinas Kesehatan | Triwulanan | Hasil penimbangan posyandu, dikonsolidasi lewat e-PPGBM |
Fasilitas Kesehatan | Dinas Kesehatan | Triwulanan | Pemutakhiran registrasi faskes & verifikasi titik koordinat |
Kependudukan | Disdukcapil | Semesteran | Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester dari Ditjen Dukcapil |
Kepegawaian ASN & PPPK | BKPSDM | Semesteran | Sinkronisasi basis data SIASN/BKN dengan absensi daerah |
Inflasi Daerah | BPS Kabupaten | Bulanan | Rilis resmi BPS, disajikan ulang tanpa pengolahan tambahan |
Realisasi Investasi | DPMPTSP | Triwulanan | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) via OSS RBA |
Aset & Infrastruktur | BPKAD & Dinas PUPR | Tahunan | Hasil inventarisasi BMD dan survei kondisi ruas jalan |
Produk Hukum Daerah | Bagian Hukum Setdakab | Menyesuaikan penetapan | Diunggah setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah |
Potensi Komoditas | Dinas Pertanian & Perikanan | Tahunan | Statistik produksi kecamatan & pemetaan sentra komoditas |
Terverifikasi Walidata
Data hanya tayang setelah disahkan penanggung jawab di OPD asal.
Satu Angka, Satu Sumber
Beranda dan halaman rincian membaca tabel yang sama, sehingga tidak mungkin berbeda.
Jejak Perubahan Tercatat
Setiap pembaruan data terekam beserta waktu dan petugas yang mengubahnya.
Dasar Hukum Penyelenggaraan
Portal ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan kewajiban badan publik atas keterbukaan informasi dan tata kelola Satu Data Indonesia.
Keterbukaan Informasi Publik
Mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta menjamin hak warga memperoleh informasi.
Pembentukan Kabupaten Lampung Timur
Dasar hukum pembentukan daerah otonom Kabupaten Lampung Timur dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Sukadana.
Satu Data Indonesia
Mengatur tata kelola data pemerintah agar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Mengarahkan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan efektif.
Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
Mengatur teknis pelayanan informasi publik, termasuk penetapan informasi yang wajib disediakan secara berkala oleh badan publik.
Perencanaan & Evaluasi Pembangunan Daerah
Menjadi acuan penyusunan indikator kinerja daerah yang dipantau dan dilaporkan melalui portal ini.
Produk hukum daerah selengkapnya — Perda, Perbup, dan Keputusan Bupati — dapat ditelusuri pada halaman JDIH.
Hak & Batasan Penggunaan Data
Data pada portal ini terbuka untuk publik. Berikut ketentuan yang berlaku bagi siapa pun yang menggunakannya kembali.
Data Terbuka & Bebas Digunakan
Seluruh data pada portal ini adalah informasi publik yang boleh diunduh, diolah, dan disebarluaskan kembali untuk keperluan penelitian, jurnalistik, pendidikan, maupun pengembangan aplikasi — tanpa biaya lisensi.
Wajib Mencantumkan Sumber
Setiap penggunaan ulang wajib menyebutkan sumbernya. Format sitasi yang dianjurkan: “Command Center Kabupaten Lampung Timur, [Nama Indikator], [Tahun], diakses [tanggal akses].”
Batas Akurasi & Sanggahan
Angka pada portal merupakan data terakhir yang dikirim OPD dan dapat berubah setelah rekonsiliasi atau audit. Untuk keperluan hukum dan administratif, dokumen resmi dari OPD terkait tetap menjadi rujukan yang mengikat.
Larangan Penyalahgunaan
Data dilarang dimanipulasi, disajikan di luar konteks, atau digunakan untuk menyesatkan publik. Portal ini tidak memuat data pribadi; bila ditemukan, mohon segera laporkan melalui kanal aduan.
Ada data yang keliru atau belum tersedia?
Portal ini dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Lampung Timur bersama seluruh perangkat daerah selaku walidata. Sampaikan koreksi, permintaan data, atau aduan layanan melalui kanal berikut — setiap masukan akan diteruskan ke OPD terkait.
Pengelola Portal
Diskominfo Kab. Lampung Timur
Alamat Kantor
Kompleks Perkantoran Pemkab, Sukadana, Lampung Timur
Jam Layanan
Senin – Jumat, 08.00 – 16.00 WIB
Surel
diskominfo@lampungtimurkab.go.id
Kanal Aduan
Melalui formulir Lapor Warga pada portal ini